Kekerasan seksual bisa terjadi
kepada Pria, dan Wanita tanpa memiliki batasan usia, sehingga dengan hadirnya Undang-Undang
Penghapusan Kekerasan Seksual (UU-PKS) ini diharapkan seluruh korban tanpa
batasan gender dan usia bisa
mendapatkan perlindungan hukum yang adil. Kekerasan seksual memiliki dampak
yang sangat buruk terhadap kondisi korban, baik fisik maupun mental. Pada Rancangan
Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) yang sekarang sedang
dipelajari di DPR sangat mengedepankan hak-hak korban kekerasan seksual.
Langganan:
Postingan (Atom)
Paling Banyak di Baca
-
KOTAK PINSILKU. Di hari yang senang ini (Menurut saya) kita akan membahas tentang “my Pencil Case” ataupun di Indonesia di bilangn...
-
Assalamualaikum Wr.Wb. Saya akan mempertunjukan meme (Gambar-gambar lucu) yang saya temukan di berbagai sosmed. 1. Ada yang tau d...
-
---- The author dedicates this passage to his beloved friends as a small token of respects, loves and thanks for all they have given...