Kekerasan seksual bisa terjadi
kepada Pria, dan Wanita tanpa memiliki batasan usia, sehingga dengan hadirnya Undang-Undang
Penghapusan Kekerasan Seksual (UU-PKS) ini diharapkan seluruh korban tanpa
batasan gender dan usia bisa
mendapatkan perlindungan hukum yang adil. Kekerasan seksual memiliki dampak
yang sangat buruk terhadap kondisi korban, baik fisik maupun mental. Pada Rancangan
Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) yang sekarang sedang
dipelajari di DPR sangat mengedepankan hak-hak korban kekerasan seksual.
