Jumat, 15 Februari 2019

Ayo dukung Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS)


            Kekerasan seksual bisa terjadi kepada Pria, dan Wanita tanpa memiliki batasan usia, sehingga dengan hadirnya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU-PKS) ini diharapkan seluruh korban tanpa batasan gender dan usia bisa mendapatkan perlindungan hukum yang adil. Kekerasan seksual memiliki dampak yang sangat buruk terhadap kondisi korban, baik fisik maupun mental. Pada Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) yang sekarang sedang dipelajari di DPR sangat mengedepankan hak-hak korban kekerasan seksual.

Paling Banyak di Baca