Jumat, 15 Februari 2019

Ayo dukung Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS)


            Kekerasan seksual bisa terjadi kepada Pria, dan Wanita tanpa memiliki batasan usia, sehingga dengan hadirnya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU-PKS) ini diharapkan seluruh korban tanpa batasan gender dan usia bisa mendapatkan perlindungan hukum yang adil. Kekerasan seksual memiliki dampak yang sangat buruk terhadap kondisi korban, baik fisik maupun mental. Pada Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) yang sekarang sedang dipelajari di DPR sangat mengedepankan hak-hak korban kekerasan seksual.


            Sampai dengan saat ini hukuman yang didapatkan oleh pelaku kekerasan seksual masih terasa belum begitu jelas, dengan adanya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU-PKS) nantinya akan mengatur dengan jelas hukuman yang didapatkan oleh pelaku tindak kekerasan seksual seperti, Pidana penjara, rehabilitasi khusus,pencabutan hak profesi, dan lain sebagainya. Adapun maksud dari “Kekerasan Seksual” dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) diatur pada pasal 1 ayat 1. Adalah “Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik. “ (RUU-PKS 06:2016)
            Hadirnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) ini seharusnya menjadi kabar baik bagi seluruh masyarakat di Indonesia, terutama perempuan. Berdasarkan data yang diperoleh dari Komnas Perempuan telah terjadi setidaknya 335.062 (Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Enam Puluh Dua) kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, angka yang meningkat tajam dari tahun 2016. Dengan jumlah yang begitu banyak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU-PKS) diharapkan untuk mampu menjadi payung hukum terhadap korban untuk mendapatkan keadilan yang adil dan jelas di ranah hukum.
            Masih segar di-ingatan kita tentang kasus Agni, mahasiswi UGM (Universitas Gajah Mada) yang telah diperkosa oleh teman satu KKN-nya ketika mereka harus terpaksa ditempatkan di satu kamar bersama, namun pihak kampus seakan menutup-nutupi kasus tersebut, diduga karena akan berpengaruh terhadap akreditasi dan kredibilitas kampus, sampai dengan saat ini kasus ini berakhir dengan kata “Damai” . Contoh tersebut merupakan satu dari banyak kasus yang berakhir dengan cara damai, bahkan tidak sedikit juga berakhir dengan cara yang lebih tragis, yaitu menikahkan sang pemerkosa dengan korban yang diperkosa, dengan dalih agar tidak membuat malu nama keluarga. Bagimana bisa seseorang perempuan dinikahkan dengan seseorang yang telah memperkosa dirinya. Sebuah tragedi yang patut kita pertanyakan.
            Berikutnya, data dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) fakultas hukum Universitas Indonesia, menjelaskan bahwa setidaknya terdapat 275 pemberitaan mengenai kasus kekerasan seksual pada bulan Agustus – Oktober 2017, dimana 87 % korbannya adalah perempuan dan 13% lainnya adalah laki-laki. Berdasarkan data tersebut korban kekerasan seksual didominasi oleh perempuan dan bisa juga terjadi oleh laki-laki.
            Namun Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU-PKS) ini tidak serta-merta di sambut bahagia oleh masyarakat Indonesia, tercatat pada tanggal 27 Januari 2019 telah muncul suatu petisi di situs change.org yang telah mendapat dukungan lebih dari 149.000 tanda tangan dan digagas oleh Maimon Herawati, pada petisi tersebut ia berasumsi jikalau RUU-PKS merupakan RUU yang pro terhadap perzinahan bahkan dalam petisinya disebutkan RUU ini nantinya memperbolehkan hubungan sex sesama jenis, dan yang lebih lucunya sang pembuat petisi (Maimon Herawati) berasumsi kalau nantinya seorang ibu bisa dijerat hukum kalau memaksa anaknya untuk menggunakan hijab.
            Untuk membantah argumen yang dipaparkan pada petisi tersebut, perlu diingat bahwa RUU tersebut adalah RUU tentang “ KEKERASAN SEKSUAL”, sekali lagi “KEKERASAN SEKSUAL”, yang dimana mengedepankan perlindungan juga keadilan dan menjadi tameng terhadap para korban kekerasan seksual. Tidak ada satu pasal ataupun ayat dari RUU tersebut yang mempersilahkan seseorang melakukan hubungan seksual diluar nikah, dan sama sekali tidak membahas tentang seks komunitas LGBT, apalagi dikaitkan tentang pemaksaan penggunaan hijab. Mohon untuk saudara Maimon H. Dan lebih dari 149.000 manusia yang menandatangani petisi tersebut untuk membaca tulisan singkat saya ini.
            Sangat disayangkan dizaman yang segala sesuatu mudah untuk diakses, termasuk isi dari Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) secara keseluruhan, malah banyak orang-orang yang merasa malas untuk mempelajari sesuatu, dan dengan mudahnya merasa terpancing hanya dengan informasi “Broadcast” dari sosial media, dan kutipan-kutipan tak jelas tanpa sumber terhadap topik yang sedang trending, untuk sekedar tambahan RUU ini terdapat 184 pasal didalamnya, dan draftnya berjumlah 57 halaman.
            Oh iya ada sedikit tambahan, pada petisi tersebut di tuliskan “ Ada kekosongan yang sengaja diciptakan supaya penumpang gelap bisa masuk”, kira-kira penumpang gelapnya siapa ya?. Sangat ambigu bukan?
            Jadi kesimpulan saya pada tulisan mengenai Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) adalah untuk menyuarakan rasa simpati dan mendukung RUU ini, karena akan banyak hal-hal baru yang belum ada di tatanan perundang-undangan di negara kita yang menyangkut tindak kekerasan seksual akan diatur di Undang-Undang ini, dan hak-hak para korban akan bisa dipayungi hukum oleh Udang-Undang ini.
----Lampiran----
Untuk membaca serta mengunduh  Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS), bisa di cek disini.

-Zulfi h.a.Purba.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Paling Banyak di Baca